Langsung ke konten utama

TUGAS SOFTFKILL ETIKA BISNI


HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
                                 
Nama              : Shiffa Andieni 
NPM               : 16215541
Kelas               : 3EA01
Dosen              : Sugiharti Binastuti









FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN  
MENURUT PASAL 5 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi Kasus PT. Reckitt Benckiser Indonesia (Sabun Dettol)

HAK KONSUMEN
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
            Analisis           : Pada hak ini, saya selaku konsumen sampai saat ini mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan sabun dettol. Alasannya adalah karena saya belum pernah mendapatkan produk yang rusak serta sabun Dettol memperoleh sifat antiseptik dari senyawa kimia aromatik yang dikenal sebagai chloroxylenol (C8H9ClO) yang terkandung dalam semua produk Dettol tetapi dalam jumlah yang bervariasi. Konsentrasi maksimum senyawa kimia ini hadir dalam cairan antiseptik Dettol yang juga berisi bahan-bahan lain seperti minyak pinus, minyak jarak dan karamel banyak yang tidak larut dalam air. Hal ini karena alasan ini bahwa ketika beberapa tetes cairan antiseptik Dettol ditambahkan ke air mandi mereka membentuk putih emulsi bukan melarutkan sepenuhnya. Alasan lain mengapa orang membeli Dettol adalah bahwa tidak hanya semua produk Dettol tidak beracun di alam tetapi relatif lebih murah dariproduk sejenis lainnya.

2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
            Analisis           : Pada hak ini, PT. Reckitt Benckiser Indonesia  memproduksi sabun cair dengan berbagai varian, sehingga konsumen dapat memilih dan membeli sesuai dengan manfaat dan aroma yang konsumen sukai. Serta PT Reckitt Benckiser Indonesia  memberikan jaminan atas produknya untuk memberikan perlindungan kebersihan yang lebih jauh lagi dan pengalaman mencuci yang menyehatkan dan semakin menyenangkan bagi miliaran konsumennya.

3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
            Analisis           Pada kemasan bagian belakang, produk Dettol memberikan informasi yang sangat jelas akan produknya seperti manfaat dari varian sabun Dettol tersebut, ingredients maupun cara isi ulang sabun Dettol (refill).

4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
            Analisis           Pada hak ini, PT. Reckitt Benckiser Indonesia   memberikan layanan untuk memberikan            saran ataupun keluhan para customer terhadap produknya dapat mengubungi 021 5140 017700.

5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
            Analisis           Pada hak ini, saya selaku konsumen belum menemukan kasus serupa atau             layanan yang tersedia seperti diatas.

6.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
            Analisis           Pada hak ini, saya selaku konsumen mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak perusahaan, dimana tidak ada diskriminasi terhadap produk Dettol tersebut.


KEWAJIBAN KONSUMEN
1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
            Analisis           : Saya selaku konsumen membaca dan mengikuti informasi petunjuk dalam, menggunakan sabun Dettol yang telah diberikan perusahan dengan benar.

2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
            Analisis           : Saya selaku konsumen memberikan etika yang baik dalam bertransaksi, dimana selalu membayar sesuai dengan harga yang telah perusahaan tetapkan.

3.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
            Analisis           :  Pada kasus iklan sabun Dettol, PT Reckitt Benckiser Indonesia  memberikan penjelasan dengan sejujurnya sehingga konsumen dapat dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada , sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.





HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
MENURUT PASAL 6 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi Kasus PT. Reckitt Benckiser Indonesia  (Sabun Dettol)

HAK PELAKU USAHA
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
            Analisis           Pada hak ini, menurut saya perusahaan telah mendapatkan ha tersebut yaitu menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan atau sesuai dengan harga jual yang telah perusahaan tetapkan.


2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
            Analisis           Pada hak ini, menurut saya perusahaan telah mendapatkan haknya yaitu mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang kurang baik yang    dilakukan oleh konsumen dimana telah diatur dalam pasal 6 UU No. 8 1999
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Analisis           :  Berdasarkan hasil pencarian yang saya lakukan, beberapa waktu lalu PT. Reckitt Benckiser Indonesia  telah melakukan hak pembelaan diri apabila terdapat permasalahan sengketa yang terjadi dan didapat penyelesaian yang sesuai bagi kedua belah pihak.

4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
            Analisis           :  Pada hak ini, menurut saya perusahaan pun telah mendapatkan     haknya yaitu diberikan kesempatan untuk memperbaiki nama baiknya apabila terjadi       kasus yang menimpa perusahaan.


5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
            Analisis    :  Pada hak ini, menurut saya samapai saat ini perusahaan telah               mendapatkan hak-haknya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
            Analisis         : Menurut saya perusahaan sudah beritikad baik

2.    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
            Analisis        : Menurut saya perusaahn telah memberikan informasi yang jelas atas ingredients yang terkandung di dalam sabun Dettol, keterangan tersebut ada pada     bagian belakang kemasan.

3.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
            Analisis           : Menurut saya, perusaahaan melayani konsumen dengan baik dan   tidak ada diskriminatif.

4.    Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
            Analisis           : Menurut saya, perusahaan telah menjamin akan mutu produk         tersebut, karena dalam proses produksi perusahaan menggunakan teknologi yang      canggih sehingga produk dapat terjaga dengan baik dan juga dalam proses pembuatannya sesuai dengan standart keamanan yang telah ditetapkan.

5.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu.
            Analisis           : Menurut saya, perusahaan memberikan kesempatan untuk menguji produknya di berbagai kesempatan acara dengan memberikan sampel        produk.

6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
            Analisis           : berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami, ketika melakukan           protes ataupun complain melalui layanan konsumen maka pihak yang bersangkutan           cukup tanggap dalam memberikan jalan keluar dan solusi yang dapat membantu saya sehingga tidak timbul kerugian yang berarti.

7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
            Analisis           : Menurut saya, perusahaan memberikan ganti rugi akan produknya dengan berbagai syarat seperti terjadi kecacatan akan produk tersebut karena             kesalahan perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Bahasa Inggris 2

Artikel Bahasa Inggris 2      

Tugas Softskill Tahap – Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional

Nama   : Shiffa Andieni NPM   : 16215541 Kelas   : 4EA01 Tugas Softskill 1 Tahap – Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional 1.      Tahap Domestik ·         Model                           : Tidak ada model ·         Orientasi                       : Etnosentris ·         Peran Unit Negara       : Satu Negara ·         Pengetahuan                 : Negara Sendiri ·         Contoh masing – masing negara dan produk : PT. Semen Padang (Indonesia) merupakan produsen semen. 2.      Tahap Internasional   ·         Model                           : Federasi dan Terkoordinasi ·         Orientasi                       : Etnosentris ·         Peran Unit Negara       : Mengadaptasi dan meningkatkan kompetensi ·         Pengetahuan                 : Diciptakan di pusat dan dialihkan ·         Contoh masing – masing negara dan produk : Perusahaan Tongda Group Holdings (China) merupakan produsen suku cadang logam berukuran kecil dan PT. Sidomuncul. 3.    

Kebudayaan Kalimantan Barat

Kebudayaan dan Kesenian Kalimantan Barat Kalimantan Barat adalah provinsi  di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Daerah ini berbatasan langsung dengan Sarawak bagian dari negara tetangga yaitu Malaysia. Kalimantan barat disebut sebagai provinsi seribu suangai, karena provinsi ini memiliki banyak sungan kecil dan suangai besar yang digunakan sebagai jalur utama angkutan untuk masuk kepedalaman. Indonesia memang kaya akan berbagai macam suku dan kebudayaan, khususnya provinsi Kalimantan Barat ini. Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki propinsi “Seribu Sungai”. Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang diantaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan. Walaupun sebagian