HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Nama :
Shiffa Andieni
NPM :
16215541
Kelas :
3EA01
Dosen :
Sugiharti Binastuti
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
MENURUT
PASAL 5 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi
Kasus PT. Reckitt Benckiser Indonesia (Sabun Dettol)
HAK
KONSUMEN
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.
Analisis : Pada hak ini,
saya selaku konsumen sampai saat ini mendapatkan kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam menggunakan sabun dettol. Alasannya adalah karena saya belum
pernah mendapatkan produk yang rusak serta sabun Dettol memperoleh sifat
antiseptik dari senyawa kimia aromatik yang dikenal sebagai chloroxylenol
(C8H9ClO) yang terkandung dalam semua produk
Dettol tetapi dalam jumlah yang bervariasi. Konsentrasi maksimum senyawa kimia
ini hadir dalam cairan antiseptik Dettol yang juga berisi bahan-bahan lain
seperti minyak pinus, minyak jarak dan karamel banyak yang tidak larut dalam
air. Hal ini karena alasan ini bahwa ketika beberapa tetes cairan antiseptik
Dettol ditambahkan ke air mandi mereka membentuk putih emulsi bukan melarutkan
sepenuhnya. Alasan lain mengapa orang membeli Dettol adalah bahwa tidak hanya
semua produk Dettol tidak beracun di alam tetapi relatif lebih murah dariproduk
sejenis lainnya.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Analisis : Pada hak
ini, PT. Reckitt Benckiser Indonesia
memproduksi sabun cair dengan
berbagai varian, sehingga konsumen dapat memilih dan membeli sesuai dengan
manfaat dan aroma yang konsumen
sukai. Serta PT Reckitt Benckiser Indonesia
memberikan jaminan atas produknya untuk
memberikan perlindungan kebersihan yang lebih jauh lagi dan pengalaman mencuci
yang menyehatkan dan semakin menyenangkan bagi miliaran konsumennya.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa.
Analisis : Pada
kemasan bagian belakang, produk Dettol memberikan informasi yang sangat jelas
akan produknya seperti manfaat dari varian sabun Dettol tersebut, ingredients
maupun cara isi ulang sabun Dettol (refill).
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
Analisis : Pada
hak ini, PT. Reckitt Benckiser
Indonesia memberikan layanan untuk memberikan saran ataupun keluhan para customer
terhadap produknya dapat mengubungi 021 5140 017700.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Analisis : Pada
hak ini, saya selaku konsumen belum menemukan kasus serupa atau layanan yang tersedia seperti
diatas.
6.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
Analisis : Pada
hak ini, saya selaku konsumen mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak perusahaan, dimana tidak ada diskriminasi terhadap
produk Dettol tersebut.
KEWAJIBAN
KONSUMEN
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Analisis : Saya selaku konsumen membaca dan mengikuti informasi petunjuk dalam, menggunakan sabun Dettol yang telah diberikan perusahan dengan benar.
Analisis : Saya selaku konsumen membaca dan mengikuti informasi petunjuk dalam, menggunakan sabun Dettol yang telah diberikan perusahan dengan benar.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau
jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Analisis : Saya selaku konsumen memberikan etika yang baik dalam bertransaksi, dimana selalu membayar sesuai dengan harga yang telah perusahaan tetapkan.
Analisis : Saya selaku konsumen memberikan etika yang baik dalam bertransaksi, dimana selalu membayar sesuai dengan harga yang telah perusahaan tetapkan.
3.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Analisis : Pada kasus iklan sabun Dettol, PT Reckitt Benckiser Indonesia memberikan penjelasan dengan sejujurnya sehingga konsumen dapat dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada , sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Analisis : Pada kasus iklan sabun Dettol, PT Reckitt Benckiser Indonesia memberikan penjelasan dengan sejujurnya sehingga konsumen dapat dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada , sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
MENURUT
PASAL 6 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi
Kasus PT. Reckitt Benckiser Indonesia (Sabun
Dettol)
HAK
PELAKU USAHA
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya perusahaan telah mendapatkan ha tersebut yaitu menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan atau sesuai dengan harga jual yang telah perusahaan tetapkan.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya perusahaan telah mendapatkan ha tersebut yaitu menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan atau sesuai dengan harga jual yang telah perusahaan tetapkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya perusahaan telah mendapatkan haknya yaitu mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh konsumen dimana telah diatur dalam pasal 6 UU No. 8 1999
Analisis : Pada hak ini, menurut saya perusahaan telah mendapatkan haknya yaitu mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh konsumen dimana telah diatur dalam pasal 6 UU No. 8 1999
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen.
Analisis : Berdasarkan hasil pencarian yang saya lakukan, beberapa waktu lalu PT. Reckitt Benckiser Indonesia telah melakukan hak pembelaan diri apabila terdapat permasalahan sengketa yang terjadi dan didapat penyelesaian yang sesuai bagi kedua belah pihak.
Analisis : Berdasarkan hasil pencarian yang saya lakukan, beberapa waktu lalu PT. Reckitt Benckiser Indonesia telah melakukan hak pembelaan diri apabila terdapat permasalahan sengketa yang terjadi dan didapat penyelesaian yang sesuai bagi kedua belah pihak.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya perusahaan pun telah mendapatkan haknya yaitu diberikan kesempatan untuk memperbaiki nama baiknya apabila terjadi kasus yang menimpa perusahaan.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya perusahaan pun telah mendapatkan haknya yaitu diberikan kesempatan untuk memperbaiki nama baiknya apabila terjadi kasus yang menimpa perusahaan.
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya samapai saat ini perusahaan telah mendapatkan hak-haknya.
Analisis : Pada hak ini, menurut saya samapai saat ini perusahaan telah mendapatkan hak-haknya.
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Analisis : Menurut saya
perusahaan sudah beritikad baik
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa
Analisis : Menurut saya
perusaahn telah memberikan informasi yang jelas atas ingredients yang terkandung di dalam sabun Dettol, keterangan
tersebut ada pada bagian belakang kemasan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
Analisis :
Menurut saya, perusaahaan melayani konsumen dengan baik dan tidak ada diskriminatif.
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Analisis :
Menurut saya, perusahaan telah menjamin akan mutu produk tersebut, karena dalam proses produksi perusahaan
menggunakan teknologi yang canggih
sehingga produk dapat terjaga dengan baik dan juga dalam proses pembuatannya
sesuai dengan standart keamanan yang telah ditetapkan.
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu.
Analisis :
Menurut saya, perusahaan memberikan kesempatan untuk menguji produknya di berbagai kesempatan acara dengan memberikan
sampel produk.
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Analisis :
berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami, ketika melakukan protes ataupun complain melalui
layanan konsumen maka pihak yang bersangkutan cukup
tanggap dalam memberikan jalan keluar dan solusi yang dapat membantu saya
sehingga tidak timbul kerugian yang berarti.
7. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Analisis :
Menurut saya, perusahaan memberikan ganti rugi akan produknya dengan berbagai syarat seperti terjadi
kecacatan akan produk tersebut karena kesalahan
perusahaan.
Komentar
Posting Komentar