Langsung ke konten utama

Tugas Soft Skill Etika Bisnis

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis

Dosen : Sugiharti Binastuti
Disusun oleh Kelompok 8 :
1. Rizka Khairunisya (16215126)
2. Shiffa Andieni (16215541)
3. Sri Dewi Septiyani (16215667)
3EA01
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018






BAB I

PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi sosial dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Bagaimana bentuk stakehoulder ?
2.   Apa definisi dari stereotype, predudice, stigma sosial ?
3.   Mengapa perusahaan harus bertanggung jawab ?
4.   Bagaimana komunitas Indonesia dan etika bisnis  ?
5.   Bagaimana dampak tanggung jawab sosial perusahaan ?
6.   Bagaimana mekanisme pengawasan tingkah laku ?
1.3    Tujuan Pembuatan Makalah
Penulisan ini bertujuan untuk :
1.   Mengetahui bentuk stakehoulder
2.   Mengetahui definisi dari stereotype, predudice, stigma social
3.   Mengetahui mengapa perusahaan harus bertanggung jawab
4.   Mengetahui komunitas Indonesia dan etika bisnis  
5.   Mengetahui dampak tanggung jawab social perusahaan
6.   Mengetahui mekanisme pengawasan tingkah laku
1.4    Manfaat Pembuatan Makalah
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah agar para pembaca khususnya para calon pebisnis memiliki dan mengerti akan wawasan yang utuh mengenai bentuk stakehoulder, definisi dari stereotype, predudice, stigma social, mengapa perusahaan harus bertanggung jawab , komunitas Indonesia dan etika bisnis , dampak tanggung jawab social perusahaan, mekanisme pengawasan tingkah laku sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kegiatan bisnis yang real di masyarakat pada umumnya.
1.5    Metode Pembuatan Paper
Kami membuat makalah ini dengan beberapa metode antara lain :
1.      Kepustakaan yaitu mencari buku-buku yang berkaitan dengan materi yang kami bahas.
2.      Pencarian ilmu dan teori yang berkaitan dengan materi yang kami bahas melalui Internet     





BAB II

PEMBAHASAN
1.1    Bentuk Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu:
A.    Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :
Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
B.     Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
·                  Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
·                  Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
·                  Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
·                  Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
C.     Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
·                  Pemerintah Kabupaten
·                  DPR Kabupaten
·                  Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
1.2    Stereotype, Predudice, Stigma Sosial
Perusahaan pada dasarnya adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota-anggota korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.
Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya dan pola hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komnitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga diffusi (Pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
Dapat kita identifikasi bahwa dominasi pengaruh global lebih kuat dari pada budaya komunitas indonesia itu sendiri. Penggunaan budaya dominan akan semakin sering kita akulturasi budaya terus berjalan dengan baik, kekuatan pengaruh budaya semakin dapat menjadikan budaya yang dominan sebagai acuan untuk bertindak dan bertingkah laku.
Lintas budaya menjadi suatu proses yang umum terjadi, hal ini karena komunikasi sangat mudah terjangkau, dan interaksi antar kelompok yang berbeda sangat mudah terjadi. Oleh karena itu segala kegiatan yang menjadi dasar bagi aktivitas perusahaan yang mengandung proses lintas budaya.
Perbedaan pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah – masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang malas–malas, tidak mau maju, dsb. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melakukan monitoring, evaluasi dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertentu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam interaksi sosial akan muncul di dalamnya identitas yang mencirikan golongan sosial dari individu yang bersangkutan berupa atribut – atribut/ciri – ciri, tanda, gaya bicara yang membedakan dengan atribut dari sukubangsa. Hubungan antar sukubangsa yang ada dalam wilayah cenderung mengarah pada penguasaan, maka akan muncul stereotype, prejudice, dan stigma social.
·                  Stereotype adalah adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
·                  Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada orang atau kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.
·                  Stigma adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial  sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
Stereotype, prejudice dan stigma sosial muncul karena pengalaman seorang individu dari golongan satu terhadap golongan lainnya dan kemudian individu tersebut mengabarkan pengalamannya tersebut. Akibat dari pengetahuan tentang sukubangsa lain  dari golongan sosial lain  akan dipakai sebagai referensi dalam pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan dengan suku bangsa lain.
1.3    Mengapa perusahaan harus bertanggung jawab
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Corporate social responsibility berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Konsep tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggungjawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
Saat ini baru terdapat 4 (empat) aturan hukum yang mewajibkan perusahaan tertentu melaksanakan aktivitas CSR atau tanggungjawab sosial dan lingkungan, serta satu panduan (guidance) internasional mengenai tanggungjawab berkelanjutan (sustainability responsibility),diantaranya:
Pertama, bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaknasakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN: Per-05/MBU/2007 Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Program Bina Lingkungan, meliputi: bantuan korban bencana alam; bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;bantuan peningkatan kesehatan; bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;bantuan sarana ibadah; dan bantuan pelestarian alam.
Kedua, Peraturan bagi Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, karena telah diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007. Dimana dalam pasal 74 diatur bahwa : (1)Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2)Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketiga, bagi penanaman modal asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, daalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, meliputi:  (a). Peringatan tertulis; (b). pembatasan kegiatan usaha; (c). pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d). pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
Keempat, bagi perusahaan pengelola minyak dan gas bumi, terikat oleh Undang-undang No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 ayat 3 (p), menyebutkan bahwa: ”Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu : (p). pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut, perusahaan yang operasionalnya terkait Minyak dan Gas Bumi baik pengelola eksplorasi maupun distribusi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat dan menjamin hak-hak masyarakat adat yang berada di sekitar perusahaan.
Contoh kasus CSR :
1.      JICT ubah perspektif CSR Lewat program pemberdayaan masyarakat
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tak lagi hanya bagi-bagi uang. Akan tetapi program CSR harus bisa memberdayakan masyarakat mulai dari usia belia sampai usia produktif.
Wakil Presiden Direktur Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan perusahaannya senantiasa berupaya meningkatkan kompetensi masyarakat dengan program CSR JICT yaitu para komunitas masyarakat diberdayakan lewat program di bidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan. JICT mencoba selalu mengeksplorasi program yang tepat guna agar perusahaan dan masyarakat dapat tumbuh bersama. Mulai dari 15 PAUD yang dikembangkan, lalu program sekolah informal ‘Rumah Belajar’ atau ‘RumBel’ sampai program Green Dock School dengan merenovasi sekolah dan perpustakaannya. Selain itu ada beasiswa ‘Dolphin’ bagi anak-anak buruh di JICT. Dengan pola program pendidikan yang sudah dijalani selama ini, diharapkan bisa mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. CSR dulu acap kali identik dengan program bagi-bagi uang massal. Akibatnya, tidak mendidik masyarakat dan membuat ketergantungan. Di sisi lain, tidak ada singkronisasi antara eksistensi perusahaan dan pemberdayaan komunitas. "Di situlah peran CSR JICT Untuk menjadi jembatan pemberdayaan masyarakat demi menggapai masa depan yang lebih baik
2.      4 Program CSR Pertamina
Tidak hanya sebagai lokomotif perkonomian bangsa, Pertamina berkomitmen untuk peduli terhadap aspek sosial demi kemajuan bangsa. Salah satu wujud tanggung jawab sosial dengan adanya program CSR (Corporate Social Responsibility). Tujuan dari program CSR pertamina agar membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Berikut program CSR PT. Pertamina:
a.       Pertamina dan Pendidikan
Sebagai komitmen perusahaan untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat            melalui pendidikan dan untuk peningkatan akses komunitas terhadap pendidikan di tanah       air, CSR Pertamina bidang Pendidikan melaksanakan sejumlah program yaitu Pertamina     Scholarship (Beasiswa), Pertamina Youth Program - PYP (Edukasi Stakeholder muda),       Pertamina Goes To Campus - PGTC (Edukasi kalangan akademis) dan Pertamina           Competition.
b.      Pertamina dan Masyarakat
CSR Pertamina juga fokus dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan   infrastruktur dan Program Pertamina Peduli Bencana Alam. Dalam pembangunan            infrastruktur dilakukan perbaikan terhadap sarana umum seperti jalan, jembatan, MCK      dan sarana air bersih.
c.       Pertamina dan Kesehatan
PT. Pertamina (Persero) secara konstan selalu menggarisbawahi pentingnya isu kesehatan anak dalam setiap program-program CSRnya. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk       Program Operasi Anak Penderita Cacat Wajah.
           
d.      Pertamina dan Lingkungan
Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen   dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian             alam
3.      Pelanggaran Penyelewengan CSR pada PT Antam Tbk
PT Aneka Tambang (Antam) Jakarta kecewa terhadap penyalahgunaan dana CSR khusus  berkaitan dengan keberadaan PT.ANTAM, misalnya ada salah satu Gubernur di Sulawesi yang diduga ikut mencicipi dana CSR dari PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp.223 M dan anehnya lagi dana tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat dan Unsur Pemkab setempat yang dimana kabupaten itu merupakan wilayah operasi dari PT ANTAM. Berikutnya adalah  penyalahgunaan proyek kerjasama dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah. Proyek pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo senilai Rp 5,8 miliar menjadi ladang korupsi sejumlah pejabat Universitas Jend. Sudirman sebagai pihak pelaksana program dan PT Antam.
4.      Pembangunan Proyek Pulau G oleh PT Agung Podomoro Land justru mempersulit masyarakat
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah melakukan pelanggaran berat. Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran  berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN yang mengganggu lalu lintas kapal nelayan selain itu menurut Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung, Muslim Muin, reklamasi di teluk Jakarta dampaknya memperparah banjir Jakarta, pembangunan 17 pulau di  pantai utara Jakarta dapat menghambat aliran 13 sungai ke Teluk Jakarta yang mengakibatkan elevasi muka air 13 sungai akan naik secara drastis dibandingkan sebelum reklamasi. Akibatnya, Teluk Jakarta akan menjadi comberan dari 13 sungai karena tidak ada  penampungan. PT Agung Podomoro Land alih-alih memberikan dana bantuan CSR untuk meningkatkan  perekonomian masyarakat sekitar justru melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera memberikan uang sogokan kepada sejumlah nelayan dan pengurus RT di Kelurahan Muara Angke,. Uang itu disebut diberikan agar penduduk dan nelayan Muara Angke menerima proyek reklamasi Pulau G yang dibangun di perairan Muara Angke sejumlah Rp 160 juta kepada ketua RT di RW 11. Pada kuitansi tersebut tertulis duit itu untuk biaya sosialisasi dan pernyataan 12 ribu masyarakat dalam mendukung reklamasi
1.4    Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat.
Bentuk – bentuk pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai dengan industri jasa.Dalam suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memilki etika pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
Dimensi etika dalam perusahaan
·                  Etika adalah pandangan, kayakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah (griffin).
·                  Etika perusahaan adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi criteria etika.
Upaya perwujudan dan peningkatan etika perusahaan
·                  Pelatihan etika
·                  Advokasi etika
·                  Kode etika
Keterlibatan public dalam etika perusahaan. Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata sukarno presiden pertama indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan di serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asng sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di serahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh  sebagai sebuah kekuatan bangsa.
1.5    Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.
1.6    Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang.
Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.

 BAB III

PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA
http://ikamayangsari.blogspot.co.id/2015/11/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Bahasa Inggris 2

Artikel Bahasa Inggris 2      

Tugas Softskill Tahap – Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional

Nama   : Shiffa Andieni NPM   : 16215541 Kelas   : 4EA01 Tugas Softskill 1 Tahap – Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional 1.      Tahap Domestik ·         Model                           : Tidak ada model ·         Orientasi                       : Etnosentris ·         Peran Unit Negara       : Satu Negara ·         Pengetahuan                 : Negara Sendiri ·         Contoh masing – masing negara dan produk : PT. Semen Padang (Indonesia) merupakan produsen semen. 2.      Tahap Internasional   ·         Model                           : Federasi dan Terkoordinasi ·         Orientasi                       : Etnosentris ·         Peran Unit Negara       : Mengadaptasi dan meningkatkan kompetensi ·         Pengetahuan                 : Diciptakan di pusat dan dialihkan ·         Contoh masing – masing negara dan produk : Perusahaan Tongda Group Holdings (China) merupakan produsen suku cadang logam berukuran kecil dan PT. Sidomuncul. 3.    

Kebudayaan Kalimantan Barat

Kebudayaan dan Kesenian Kalimantan Barat Kalimantan Barat adalah provinsi  di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Daerah ini berbatasan langsung dengan Sarawak bagian dari negara tetangga yaitu Malaysia. Kalimantan barat disebut sebagai provinsi seribu suangai, karena provinsi ini memiliki banyak sungan kecil dan suangai besar yang digunakan sebagai jalur utama angkutan untuk masuk kepedalaman. Indonesia memang kaya akan berbagai macam suku dan kebudayaan, khususnya provinsi Kalimantan Barat ini. Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki propinsi “Seribu Sungai”. Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang diantaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan. Walaupun sebagian