Wawancara
Koperasi
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada
kesempatan kali ini kelompok kami yang beranggotakan:
Dwi
Atmaiwinata
Lutfani
Nabila
Mayla
Shakila
Shiffa
Andieni
Melakukan
kunjungan ke Koperasi Brimkop Kartika Mawas dalam rangka kerja praktik Mata
Kuliah Ekonomi Koperasi Kartika Mawas Brimob merupakan koperasi simpan pinjam
dan sembako yang terletak di JL. Asrama Yonkav 7 / Sersus Cijantung III Jakarta
Timur. Jam operasional Koperasi Brimkop Kartika Mawas dibagi menjadi dua sesi
yaitu sesi pertama pukul 08.00-16.00 dan sesi kedua yaitu pukul 20.00-22.00
Berikut
ini adalah Video singkat hasil dokumentasi kunjungan kelompok kami.
https://www.youtube.com/watch?v=KsU_3KbAr80&feature=youtu.be
Komentar
Posting Komentar