Wawancara Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada kesempatan kali ini kelompok kami yang beranggotakan: Dwi Atmaiwinata Lutfani Nabila Mayla Shakila Shiffa Andieni Melakukan kunjungan ke Koperasi Brimkop Kartika Mawas dalam rangka kerja praktik Mata Kuliah Ekonomi Koperasi Kartika Mawas Brimob merupakan koperasi simpan pinjam dan sembako yang terletak di JL. Asrama Yonkav 7 / Sersus Cijantung III Jakarta Timur. Jam operasional Koperasi Brimkop Kartika Mawas dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama pukul 08.00-16.00 dan sesi kedua yaitu pukul 20.00-22.00 Berikut ini adalah Video singkat hasil dokumentasi kunjungan kelompok kami. https://www.youtube.com/watch?v=KsU_